Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jambi Syahroni Ali gerak cepat menanggapi adanya video yang beredar di media sosial yang diduga narapidana menggunakan narkotika jenis sabu di dalam blok hunian Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Jambi.
Syahroni Ali menginstruksikan jajaran untuk mencari kebenaran dengan melakukan pengecekan memastikan video yang beredar tersebut dan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Lapas agar tetap kondusif.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Sumedang Gelar Forum Perangkat Daerah, Bahas Rencana Pembangunan 2027
Langkah yang diambil Kalapas Jambi diantaranya adalah melakukan penggeledahan secara menyeluruh di blok-blok yang atau kamar yang diduga menjadi lokasi aktivitas yang ada dalam video tersebut.
Kalapas Kelas IIA Jambi Syahroni Ali menjelaskan bahwa setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh dan dilakukan pendataan terhadap para penghuni blok dengan hasil awal ditemukan dua unit handphone di dalam kamar yang diduga milik warga binaan.
“Kami juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh di Blok Hunian A2 yang merupakan Napi Narkoba sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hasil petugas tidak menemukan barang bukti narkotika ataupun alat hisap,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga:
Musrenbang Kecamatan Binjai Utara 2027, Bahas Prioritas Infrastruktur dan Kesehatan
Tidak sampai di situ saja, dari hasil penggeledahan petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 15 unit handphone dan nantinya akan dilakukan pemeriksaan serta klarifikasi terhadap Napi penghuni kamar dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Kalapas menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara belum bisa dipastikan adanya penyalahgunaan narkoba yang ditampilkan dalam video yang beredar tersebut.
“Kita memastikan proses pendalaman terus berjalan dan berkomitmen untuk transparan jika adanya temuan di Lapas,” lanjutnya.