Jambi.wahananews.co | Kasus penjualan daging babi berkedok daging sapi di Perumahan Bogenville, Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, akhirnya masuk pada tahap persidangan yang kedua, yang berlangsung pada, Selasa (26/4/2022).
Sebanyak 6 dihadirkan dalam persidangan tersebut, yakni Gustina (45), Nuriyanti (30), Sari Maneffeta (39), Novita Sari (30), Evita Rozsa (54), dan M Basri (61).
Baca Juga:
H-2 Idul Fitri, Harga Daging di Ambon Naik
Sebanyak 4 saksi di antaranya diketahui merupakan warga Perumahan Bogenville yang telah membeli daging babi itu.
Saksi bernama Gustina, menyampaikan beberapa hari menjelang Idul Fitri, bulan Mei tahun 2021 lalu, terdakwa Eli yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga, datang untuk menawarkan daging kerbau seharga Rp 100.000 per kilogram.
Saat itu, Eli mengaku membeli daging kerbau dari kerabatnya yang bernama M. Basri, warga Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.
Baca Juga:
Per Hari Ini, Kebutuhan Daging Sapi di Sumsel Capai 70 Ton
Namun, kedatangan berikutnya Eli bilang bahwa daging kerbau tidak bisa dikirim dari Sumatera Barat, sehingga digantikan daging sapi dengan harga yang sama. Daging sapi ini disebut Eli didapatkan dari Wahyudi yang sebenarnya berprofesi sebagai pedagang sayuran.
Daging sapi yang ditawarkan itu diklaim masih segar, dan dipotong di tempat M Basri.
"Daging kerbau yang dijualnya. Terus, dia (Eli) menawarkan lagi. Katanya, kerbau sedang tidak bisa didatangkan. Jadilah daging sapi," ujarnya kepada Hakim Ketua.
Karena murah, dan diklaim segar, Gustina memesan daging tersebut seberat 2,5 kilogram, satu hari menjelang Idul Fitri. Awalnya ia tidak menaruh curiga. Namun, saat daging itu sudah sampai di rumahnya, lalu dimasak jadi rendang, ia heran karena daging itu mudah dipotong, dan tidak mengeluarkan lemak selayaknya daging sapi. Harum daging sapi pun tidak ditemukannya.
Ketika suaminya pulang, Gustina memperlihatkan masakan rendang tadi. Setelah dicek suaminya Gustina, daging itu langsung diduga merupakan daging babi.
"Sekitar beberapa menit menjelang buka puasa, suami saya pulang. Dia bertanya 'kok dagingnya bewarna putih? Ini daging babi ni'. Setelah itu, saya sampaikan ke teman saya," ujarnya, saat persidangan masih berlanjut.
Gustina menyampaikan dugaan ini pada temannya yang bekerja di Dinas Pertanian dan Ketahanan Kota Jambi. Sehingga sebagian daging yang belum diolah, diuji laboratorium. Hasilnya, 80 persen daging babi.
Saat ditemui awak media, Gustina menyampaikan bahwa ia sudah memberikan keterangan yang sebenarnya pada para hakim. Ia berharap kasus yang sudah berjalan sekitar 1 tahun ini segera selesai.
"Kami itu pingin yang berbuat segera ditangkap. Saat ini kita tidak tahu siapa yang berbuat ya. Siapa yang berbuat, itulah yang harus bertanggung jawab," ujarnya.
Tidak hanya Gustina, ada beberapa orang yang menjadi korban penjualan daging ini di Perumahan Bogenville. Nuriyanti, salah satu korban yang hadir sebagai saksi, menghabiskan daging yang dijual Eli itu, bersama keluarganya.
Setelah itu baru ia mengetahui bahwa yang sudah dimakannya merupakan daging babi melalui hasil uji laboratorium.
Sementara itu, saksi yang bernama M. Basri mengatakan pada hakim, bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Eli selama 7 tahun. Juga tidak pernah menjual hewan atau daging apapun, termasuk Babi, kepada Eli.
"Saya tidak pernah menjual daging. Yang saya jual kerbau. Ini ada fotonya," katanya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Rama mengatakan para saksi merasa tertipu dengan penjualan daging babi itu.
"Awalnya terdakwa menawarkan daging sapi, tapi yang diterima (para saksi) tidak sesuai. Ternyata daging babi," katanya.
Ia mengatakan sumber daging babi yang dijual Wahyudi dan Eli belum diketahui pasti.
"Pengakuan dari Eli dan Wahyudi, mereka mendapatkan daging ini dari Riza. Sedangkan sudah ada surat dari dinas perdagangan bahwa Rizal ini tidak mempunyai lapak di Angso Duo," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi, Fianti Fauzan mengatakan Eli dan Wahyudi menjual daging babi dengan modus yang berbeda. Tidak menjual dengan menggunakan lapak di pasar.
"Dengan adanya kasus ini, mungkin akan kami perketat pengawasan. Sebenarnya pengawasan kami sudah ketat, namun ini adalah modus baru, yakni menawarkan daging dari rumah ke rumah," ujarnya.
Ia pun berharap kasus ini segera selesai, dan dalang di baling penipuan dengan menjual daging babi ini dapat diketahui.
"Kami berharap proses ini cepat. Sebenarnya Wahyudi mendapatkan daging ini dari siapa? Belum diketahui. Ini belum terungkap. Jika nanti ada pengakuan dari Wahyudi, kita berharap kasus ini berkembang lagi," tuturnya.
Dari informasi yang dihimpun sebelumya, ada 30 keluarga yang menjadi korban penjualan daging tersebut. Total daging yang dibeli sekitar 63 kilogram. Puluhan keluarga itu termasuk muslim. Mereka membeli dengan tetangganya bernama Eli dan Wahyudi. [Yg]