JAMBI.WAHANANEWS.CO, Kota Jambi - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyerap masukan dari perguruan tinggi dan Pemerintah Provinsi Jambi terkait implementasi peraturan tata ruang wilayah.
Wakil Ketua II BULD DPD RI Abdul Hamid, di Jambi, Jumat (21/2/2025), mengatakan BULD DPD menampung aspirasi dari masyarakat dan para pakar terkait pengelolaan tata ruang wilayah untuk pembangunan berkelanjutan ke depan.
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
"Jambi salah satu provinsi di Sumatera yang mempunyai aturan tata ruang wilayah. Masukan ini akan diolah dan digabung tentu akan mengundang kementerian terkait untuk membahasnya," katanya.
Hal ini dilakukan, sebagai upaya sinkronisasi antara peraturan daerah dan pusat sehingga tidak ada tumpang tindih.
Masukan ini, kata dia, bagian pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda tentang implementasi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah terkait kebijakan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah.
Baca Juga:
Waketum SAPMA Pemuda Pancasila Terpilih Jadi Pimpinan MPR RI Mewakili DPD, Ini Harapannya
Ke depan, pihaknya juga menyiapkan aturan mengenai masyarakat hukum adat dalam hal implementasi tata ruang wilayah di setiap provinsi.
"Sinkronisasi peraturan dengan tujuan kemaslahatan umat dan pembangunan provinsi," katanya.
Selanjutnya rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan daerah yang lebih efektif dalam merumuskan tata ruang yang berkelanjutan.
Hamid menjelaskan pihaknya meminta masukan para ahli dari perguruan tinggi terkait implementasi tata ruang wilayah ini, di antaranya para ahli dari Universitas Jambi dan UIN STS Jambi.
Pada kesempatan ini, Rektor UIN STS Jambi Prof Kaspul Anwar menegaskan bahwa masukan dari para ahli perguruan tinggi ini diharapkan dapat disampaikan kepada pihak yang berkepentingan dalam hal ini kementerian terkait untuk diputuskan aturan yang memiliki keberpihakan kepada masyarakat.
Dia juga mengapresiasi BULD DPD RI yang juga memberikan keberpihakan kepada masyarakat adat seperti suku anak dalam yang keberadaan dan tempat tinggalnya harus menjadi perhatian pemerintah.
[Redaktur: Patria Simorangkir]