Jambi.WahanaNews.Co| Jambi Bussines Center (JBC) yang memanfaatkan Bangun Guna Serah (BOT/BGS) lahan Pemerintah Provinsi Jambi. Adapun properti ruko yang dijual bukan menjadi hak milik konsumen melainkan Hak Guna Bangunan (HGB) saja hingga tahun 2044, karena kepemilikan tanah tetap selamanya milik Pemprov.
Di lansir dari Jambiupdate.co Sekretaris Provinsi Jambi Sudirman mengatakan PT.Putra Kurnia Properti (PKP) harus jujur kepada capaian konsumen.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Apel KRYD Jelang Operasi Ketupat 2026
"Harus dijelaskan ke konsumen, ini dibeli untuk waktu tertentu, ketika masanya, harus dikembalikan dulu ke pemerintah. Karena yang dimiliki konsumen hanya bangunan, makanya namanya Hak Guna Bangunan (HGB) bukan jual tanahnya, setelah masa kontrak habis pada 2044 maka Pemprov akan menentukan kembali pengelolaannya. Apakah dikelola sendiri atau pilihan lainnya” ujar Sudirman.
Proses Pembangunan JBC
Dari beberapa promosi ruko JBC dibeberapa akun platform media sosial tidak ada disebutkan ataupun dicantumkan bawah proses jual beli tersebut hanya Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca Juga:
NOC Indonesia Dukung Ketegasan Menpora Erick Thohir Usut Dugaan Kekerasan di Pelatnas Panjat Tebing
Salah satu akun media sosial yang mempromosikan ruko JBC dengan slogan miliki ruko di JBC
Dilihat dari https://www.pkpjbc.com/. Tidak ada dicantumkan ruko atau bangunan JBC adalah berstatus HGB.
Redaksi WahanaNews.Co mencoba menghubungi pihak JBC melalui nomor WhatsApp yang di lampirkan di pkpjbc.com nomor tersebut malah tidak terdaftar di wa.
nomor WhatsApp yang di lampirkan JBC di situs resminya pkpjbc.com tidak terdaftar