Dikutip dari JambiEkspres Gubernur Jambi Al Haris mengatakan Pemprov sudah membuat kerjasama BOT dengan JBC. Dan berharap yang terbaik untuk Provinsi Jambi.
"Urusan bisnis metode jualan silakan hak mereka, tetapi saat akad kredit harus kelihatan (kejelasannya,red), apalagi warga tahu tanah pemda. dan itu tak bisa dibohongi," katanya.
Baca Juga:
Menpora Erick Dukung Ms Glow For Men Malang Half Marathon 2026, Dorong Prestasi dan Sport Tourism
AP seorang masyarakat mengatakan setahunya dari iklan papan depan JBC beberapa waktu lalu harga ruko itu Milyaran.
“Kemarin kalau gak salah ada pamflet nya harganya milyaran, masa harga segitu hanya HGB, gak mungkin lah pak, ngawur itu, mending beli tanah di sekitaran mayang ini” Tutup AP
Praktisi Hukum Masta Aitonang mengatakan HPL itu milik negara dengan perjanjian BOT itu cuman hak pakai untuk beberapa waktu tertentu .
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu tinjau Progres pembangunan KDKMP dan Jembatan Gantung di Kabupaten Bungo
“Itu tidak bisa dimiliki hanya sebatas hak pakai atau sewa setelah lewat masa waktunya, makanya itu dikembalikan lagi kepada pemegang HPL yaitu pemerintah sendiri dan memang tidak bisa diperjualbelikan hanya bisa dioperasikan dalam arti disewakan atau hak pakai, karena sistem BOD itu adalah bangunan hak pakai gak bisa diperjualbelikan dalam arti diperjualbelikan menjadi hak milik pembeli“. Ujar Masta