WahanaNews-Jambi I Informasi pembangunan yang menggunakan anggaran dari negara baik APBD maupun APBN harus dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk pembangunan infrastruktur.
Hal itu guna pengawasan dari semua elemen masyarakat yang ada untuk dapat mengontrolnya
Baca Juga:
Bupati Muaro Jambi Terima Laporan Sampah Berserakan, Ingin Segera Atasi Masalah
Seperti proyek yang didapati di Desa Talang Bukit Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi, salah satu pekerjaan peningkatan jalan rigid beton, sebagai pelaksana CV Eksi Citra Lestari tidak mencantumkan berapa anggaran yang dipergunakan untuk biaya pembangunan jalan tersebut.
Sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan Peraturan Pelaksana nomor 61 tahun 2010 mengenai informasi keterbukaan publik, hal itu bertujuan untuk menghindari KKN.
Dalam Perpres No. 70 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, nilai anggaran harus dicantumkan dalam papan pengumuman proyek oleh pelaksana.
Baca Juga:
Pemkot Jambi dan BWSS VI Sinkronkan Titik Prioritas Penanggulangan Banjir di Kota
Sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 pasal 4 menjelaskan setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dengan tidak mencantumkan nilai anggaran, CV Eksi Citra Lestari sebagai pelaksana kegiatan telah melanggaar ketentuan, dan disinyalir dengan sengaja tidak mencantumkan nilai proyek untuk menghindari pengawasan dari masyarakat.
“Patut diduga proyek ini melanggar ketentuan termasuk dalam pelaksanaanya,” ujar salah seorang warga di sekitar proyek. (tum)