Suhartoyo juga menyatakan, Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
Tiga poin larangan rangkap jabatan tersebut tidak berubah, yakni: sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.
Baca Juga:
Menko Yusril: Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu dan Partai Politik Menyusul Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Setidaknya, sudah ada 30 wakil menteri yang sebelumnya dilantik Presiden Prabowo Subianto, kini juga merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Daftar 30 Wamen yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Berikut beberapa nama dari 30 wamen yang kini merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN:
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan di Pemerintahan Maupun Swasta
Sudaryono (Wamen Pertanian) – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
Helvy Yuni Moraza (Wamen UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Diana Kusumastuti (Wamen Pekerjaan Umum) – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)