Johanis Tanak menuturkan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 berisi berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Untuk mendapatkan persetujuan, Syopian meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' ke pada Zumi Zola yang saat itu sebagai Gubernur Jambi.
"Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka SP dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi," ucap Johanis.
Baca Juga:
KNKT Investigasi Pilot-Kokpilot Batik Air Tertidur Sampai Pesawat Keluar Jalur
Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin menyiapkan dana dengan jumlah sekitar Rp 2,3 miliar. Paut Syakarin sendiri diketahui merupakan seorang pengusaha.
Untuk pembagian besaran uang ketok palu disebut berbeda-beda. Uang tersebut juga disesuaikan dengan posisi masing-masing tersangka.
"Mengenai pembagian uang 'ketok palu' disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta s/d Rp 400 juta per anggota DPRD," tuturnya.
Baca Juga:
Maskapai Baru Meningkatkan Transportasi dan Perekonomian Kotawaringin Barat
Sementara SP sendiri diduga menerima Rp 1,9 miliar. Uang ini diberikan kepada SP melalui Effendi Hatta dan Zainal Abidin.
"Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp 1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka SP dkk," tuturnya.
Usai uang diberikan, maka RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 akhirnya disahkan. (Sumber Detik.com) [yg]