WahanaNews-Jambi | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Hari ini tim penyidik memeriksa Dirjen Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, inisial J dan beberapa orang lainnya sebagai saksi.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya Kamis (11/8/2022).
Adapun keempat saksi yang diperiksa adalah:
1. J selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI,
2. MW selaku Kepala Subdirektorat Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan Kementerian Perindustrian RI,
3. BAP selaku Sub Coordinator pada Subdirektorat Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan pada Kementerian Perindustrian RI,
4. E selaku Karyawan PT PLN UIP V,
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero)," ujar Ketut.
Duduk Perkara
Kasus bermula, pada tahun 2016 PT PLN (Persero) memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354 (triliun). Proyek pengadaan tower itu dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) serta 14 penyedia pengadaan tower.
Namun proses pengadaan tower transmisi ini dilakukan dengan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan. Perbuatan itu, kata Ketut, menimbulkan kerugian keuangan negara.