Jambi.wahananews.co | Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol. Dhafi mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang telah dimulai sejak 19 September lalu, hingga 19 Desember 2022 nanti.
Dhafi menyebutkan, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara pemutihan agar masyarakat bisa membayar pajak kendaraan mereka yang menunggak.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
"Silakan masyarakat manfaatkan dengan baik program pemutihan pajak kendaraan ini," kata Dhafi, Rabu (21/9/2022).
Adapun rincian pemutihan pajak kendaraan yang ditanggung yakni pajak kendaraan yang mati di atas dua tahun dan bebas biaya balik nama.
"Pajak mati di atas dua tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya selama pemutihan," jelasnya.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Dia meminta untuk masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini. Sebab, Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.
"Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya, maka nanti akan diberlakukan sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 dimana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka kendaraannya akan dihapuskan," tegasnya.
Dhafi menambahkan, penghapusan data kendaraan ini juga tidak serta merta langsung dihapuskan, akan tetapi diberikan peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak.