Jambi.WahanaNews.Co| Aktivitas penimbunan dan pengolahan BBM ilegal diduga terus beroperasi dengan marak di sudut-sudut Kota Jambi. Salah satunya yang berhasil ditelusuri oleh tim awak media yakni gudang BBM illegal PT ASR Pertolin Energi, yang berada di kawasan Paal 7, Kecamatan Kota Baru, Jambi.
Tak hanya legalitas yang jadi persoalan. Masalah lainnya, gudang BBM PT ASR tersebut berada di tengah-tengah kawasan permukiman warga. Satu insiden kecil bisa berubah menjadi petaka.
Baca Juga:
Kemenperin dan Pemkab Pinrang Perpanjang Kerja Sama, Perkuat Daya Saing Industri Daerah
Informasi yang dihimpun, gudang BBM yang kerap disinggahi oleh armada BBM Industri bermerek PT ASR itu, memang baru beberapa bulan beroperasi.
"Iyo bang, beberapa bulan inilah," ujar salah seorang sumber.
Dilihat dari berbagai referensi,
Baca Juga:
Kemenperin Siapkan IKM Alat Makan Keramik Penuhi Sertifikasi Halal
Aktivitas penimbunan atau penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha yang sah dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3-6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penimbunan BBM subsidi/non-subsidi, terutama jika disalahgunakan, diancam pasal 53 dan 55 UU Migas.
Hingga saat ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut kepada pihak-pihak berwenang. [yg]