Menurutnya, setelah kebijakan larangan ekspor CPO diberlakukan, harga tandan buah segar (TBS) sawit hasil produksi petani menjadi anjlok.
Harga TBS yang sebelumnya mencapai Rp 3.000-Rp 4.000, kini hanya dihargai Rp 1.200-Rp 1.600 per kilogram.
Baca Juga:
Bos Sawit Sumringah, Harga CPO Menguat di Awal Pekan
“Akibatnya, petani menjadi rugi dan serbasalah untuk menjual hasil kebunnya,” tambahnya.
Menurutnya, salah satu insentif yang penting untuk meringankan petani sawit rakyat adalah melalui penyerapan terhadap produk TBS tersebut dengan harga yang wajar. Misalnya, lanjut Mulyanto, dengan membeli dan mengolah biofuel atau bahan bakar nabati yang bersifat mandatori dari sawit rakyat.
Dia mengatakan Komisi VII DPR bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah sepakat meningkatkan kuota solar bersubsidi menjadi 17 juta kiloliter untuk 2022, dari sebelumnya yang sekitar 15 juta kiloliter.
Baca Juga:
Harga TBS Kaltim Naik jadi Rp2.490,52 Per Kg
Dengan program 30 persen biofuel (B30), katanya, maka minyak sawit mentah lebih dari 5 juta kiloliter dapat terserap.
Jika program tersebut dapat ditingkatkan menjadi B40 atau B50, maka serapan minyak sawit mentah rakyat dapat ditingkatkan.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah harus mendorong BUMN di sektor perkebunan beserta anak perusahaannya yang mengolah hasil perkebunan untuk meningkatkan penyerapan produk TBS petani sawit rakyat.