JAMBI.WAHANANEWS.CO, JAMBI - Masyarakat Jambi berkesempatan membuat paspor langsung di lokasi pada Pameran HUT RI ke-80, yang digelar di Lapangan Hijau area parkir Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi pada 19 Agustus 2025. Layanan ini dibatasi hanya untuk 20 orang pendaftar.
Kepala Bidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham Jambi, Diana Yuli Astuti, mengatakan layanan pembuatan paspor tersebut akan melibatkan Kantor Imigrasi, Dinas Dukcapil, serta instansi terkait untuk memudahkan masyarakat.
Baca Juga:
Polda Jambi menggelar Syukuran Hari Ulang Tahun HUT ke-75 Polairud Tahun 2025
“Kuotanya 20 orang, tapi kalau ada yang lebih nanti tetap akan dikoordinasikan dengan Kantor Imigrasi,” jelas Diana Sabtu (16/8/2025).
Diana menambahkan, pembuatan paspor hanya dilakukan satu hari dan diproses langsung di tempat. “Jadi kalau ada yang mendaftar, saat itu juga langsung diproses. Kalau ada kendala administrasi, misalnya perbedaan data antara KTP, KK, atau akta lahir, nanti akan dibantu oleh Dukcapil,” ujarnya.
Menurutnya, banyak masyarakat terkendala saat mengurus paspor karena perbedaan ejaan, huruf, atau spasi pada nama di KTP, KK, akta kelahiran, maupun surat nikah. “Lewat kegiatan ini, kami juga ingin memberikan edukasi bahwa sebenarnya proses pembuatan paspor tidak rumit selama dokumen-dokumen identitas sudah sesuai,” jelasnya.
Baca Juga:
Cara Mengurus Perubahan Nama Paspor agar Sesuai KTP, Lengkap Syarat dan Alurnya
Adapun syarat pembuatan paspor baru yang perlu disiapkan masyarakat antara lain:
KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, Materai
Sementara untuk perpanjangan atau penggantian paspor, pemohon perlu membawa: