Paspor lama, KTP, KK, Materai
Untuk paspor anak, tambahan dokumen yang diperlukan yaitu:
Baca Juga:
PT Basic Internasional Sumatera, Mengajukan Paspor Bagi Karyawan Untuk Pelatihan Ke China
KTP orang tua,KK, Akta Kelahiran anak, Materai
Selain layanan paspor, pameran HUT RI ke-80 ini juga menghadirkan layanan konsultasi hukum, pendaftaran merek dan hak cipta, bazar sembako dan gas elpiji murah, serta produk UMKM lokal.
Biaya pembuatan paspor yang berlaku, yaitu:
Baca Juga:
Negara Kecil di Pasifik Jual Kewarganegaraan, Ada Apa?
Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
[Redaktur : Ados Sianturi]