Paspor lama, KTP, KK, Materai
Untuk paspor anak, tambahan dokumen yang diperlukan yaitu:
Baca Juga:
Polda Jambi menggelar Syukuran Hari Ulang Tahun HUT ke-75 Polairud Tahun 2025
KTP orang tua,KK, Akta Kelahiran anak, Materai
Selain layanan paspor, pameran HUT RI ke-80 ini juga menghadirkan layanan konsultasi hukum, pendaftaran merek dan hak cipta, bazar sembako dan gas elpiji murah, serta produk UMKM lokal.
Biaya pembuatan paspor yang berlaku, yaitu:
Baca Juga:
Cara Mengurus Perubahan Nama Paspor agar Sesuai KTP, Lengkap Syarat dan Alurnya
Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
[Redaktur : Ados Sianturi]