Jambiwahananews.co | DPRD Provinsi Jambi bersama dengan Gubernur Jambi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 5.193.411.463.748. Pengesahan ini disampaikan dalam kesepakatan Rapat Paripurna yang digelar pada Minggu, (01/09/2024).
Rapat paripurna dengan agenda Pengesahan Rancangan Perda Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, Pinto Jayanegara, dan Burhanudin Mahir dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Pada kesempatan ini, hadir Gubernur Jambi, Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, serta turut hadir sejumlah unsur forkompimda di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi. Adapun agenda dalam rapat paripurna ini meliputi penyampaian laporan hasil banggar yang disampaikan oleh Kamaludin Havis.
Sebelum dilakukan Pengambilan Keputusan Dewan dan Penandatanganan Berita Acara
Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, turut dilakukan penyampaian dari masing-masing juru bicara fraksi DPRD Provinsi Jambi.
Pada umumnya dari berbagai penyampaian juru fraksi disampaikan bahwa pihaknya menyetujui untuk Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 disahkan, meskipun dengan berbagai catatan yang pada umumnya mendorong agar TAPD Provinsi Jambi lebih inovatif dan menggali potensi pendapatan daerah.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyebut bahwa dengan telah disahkannya Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 diharapkan dengan sisa waktu yang ada, APBD Perubahan dapat berjalan dengan efektif dan terlaksana sesuai dengan target.
“Saya berharap program-program bisa terlaksana dengan baik dan program-program Jambi Mantap yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Disisi lain, pelaksanaannya perlu diawasi sehingga kegiatan-kegiatan dalam anggaran APBD Perubahan bisa terlaksana dengan baik,” ungkapnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi. [Yg]