Jambi.WahanaNews.Co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari menggeledah dua kantor di Batanghari, Kamis kemarin (24/8).
Kantor tersebut, yakni Kantor Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan dan Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batang Hari.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
Penggeledahan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani/kelompok tani di Kabupaten Batang Hari Tahun 2020-2022.
‘’Kejaksaan Negeri Batang Hari melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batang Hari melakukan penggeledahan pada 2 Dinas Kabupaten Batang Hari dan 1 Kios pengecer Endah Tani yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani/kelompok tani di Kabupaten Batang Hari Tahun 2020-2022,’’ jelas Kasi Intel Kejari Batanghari Aulia Rahman, S.H.
Menurutya, penggeledahan dilakukan setelah tim jaksa menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani/kelompok tani di Kabupaten Batang Hari Tahun 2020-2022, ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tetapi Rakyat Lebih Percaya Mereka
‘’Dari penggeledahan penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti beberapa dokumen terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi dari 2 Dinas dan kios pengecer tersebut,” pungkasnya.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 Wib. Proses penggeledahan dijaga ketat oleh sejumlah petugas dari Kejaksaan maupun Kepolisian. Dua ruangan pun menjadi sasaran penggeladahan,dengan mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang dijadikan proses penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batanghari Fariz Rachman mengatakan, tahap pertama ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti, untuk memperkuat kebenaran dari perkara dugaan penyaluran pupuk yang tidak tepat sasaran.