JAMBI.WAHANANEWS.CO, Kota Jambi - Dua remaja geng motor di Kota Jambi yang ditangkap saat hendak melakukan tawuran ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
Dua remaja itu ditangkap bersama 6 orang lainnya oleh Tim Resmob Polda Jambi saat melakukan patroli menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Senin (24/3/2025) dini hari.
Baca Juga:
Polres Tapteng Tangkap Remaja Terlibat Tawuran Bersenjata Tajam di Pantai Pandan
"Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, yang satu dewasa dan satu lagi anak," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, Selasa (25/3/2025).
Manang menerangkan dari patroli itu pihaknya mendapat para remaja itu dari dua lokasi berbeda. Pertama, 4 orang remaja diamankan di depan Unit Lakalantas Polresta Jambi. Mereka ialah Reza Alfajri (20), AA (19), MYS (17), dan RA (17). Dari keempat remaja itu, pelaku Reza Alfajri ditetapkan menjadi tersangka karena membawa senjata tajam.
"Empat orang ini, satu membawa sajam, dan yang 3 orang lagi waktu ditangkap tidak ditemukan sajam," sambungnya.
Baca Juga:
Kapolresta Gorontalo Kota Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Ketertiban Selama Ramadhan 1446 H
Di TKP kedua, di kawasan Murni, Kecamatan Telanaipura, petugas menangkap 3 orang remaja. Satu orang remaja ditetapkan sebagai tersangka membawa sajam yakni, KA (15). Dua remaja lain AS (16) dan Z (14) berstatus saksi.
Manang menambahkan para remaja yang biasa disebutnya Madesu (masa depan suram) ini, sudah dua malam melakukan tawuran sebelum ditangkap polisi. Aksi para remaja itu sangat meresahkan masyarakat sehingga dilaporkan lewat call center pihak kepolisian.
"Mereka ada yang sudah sempat tawuran dari satu kelompok ini. Mereka sudah berjalan dua hari. Ditangkapnya ini hari kedua. Mereka awalnya perang sarung saling ejek, hingga tawuran. Kalau kemarin tidak berhasil kami tangkap mungkin ada hari ketiga," ujarnya.