Merangin.Wahananew.co| Satreskrim Polres Merangin terus menunjukkan komitmennya dalam menindak aktivitas ilegal yang mengganggu ketertiban masyarakat. Dalam hal ini Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan dua pelaku judi togel dan agen Chip Higgs Domino dilokasi dan waktu berbeda-beda. Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Kedua pria itu masing- masing berinisial RR (28), sedang melakukan transaksi perjudian melalui aplikasi online di sebuah rumah di RT 19, Kelurahan Pamenang, Kabupaten Merangin, dan RB (23) warga Koto Jati, Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, Kecamatan Tabir melakukan transaksi di Konter Reff Store dikawasan Waskita Karya Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko.
Baca Juga:
Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
”Kita akan terus memberantas judi online maupun togel,” kata Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, saat menggelar press release di aula Wirasatya Polres Merangin, Senin (4/11/24)
Dikatakan Kapolres, selain tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Android Vivo serta uang tunai sebesar Rp.98.000 yang diduga hasil dari perjudian jenis togel milik RR dan 1 unit alat komunikasi handphone Redmi Note 10S, 2 buah buku catatan, dan uang tunai berjumlah RP. 300.000 milik RB
Kapolres Merangin AKBP Ruri menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus keseriusan dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden.
Baca Juga:
Perundingan Indonesia-Canada CEPA Masuki Putaran ke-10, Kedua Negara Optimistis Selesaikan Kesepakatan
“Polres Merangin sampai saat ini masih tegak lurus menindak tegas apabila adanya tindak pidana di wilayah hukum Polres Merangin. Ini juga menjadi keseriusan kami dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden terkait penegakan hukum, salah satunya pidana judi online. Kami tidak akan memberi toleransi bagi pelaku tindak pidana, termasuk perjudian yang dilakukan secara daring,“ tegasnya.
AKBP Ruri juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
”Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau ilegal terkait judi online. Selain itu, kami juga menghimbau kepada seluruh orang tua untuk dapat memantau penggunaan Hand phone (HP) anggota keluarganya dengan salah satu cara, yakni membuat satu email HP yang terhubung dengan HP orang tua. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 M. [Yg]