Jambi.wahananews.co| Penyelesaian konflik lahan antara kelompok suku anak dalam (SAD) 113 dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU) sudah mencapai pada titik akhir.
Pihak perusahaan sepakat untuk menyerahkan 750 hektare lahan HGU-nya kepada kelompok SAD. Saat ini tinggal menunggu pemasangan patok dan proses sertifikat oleh pihak BPN.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Tidak hanya itu, berkat political will, pihak PT BSU bahkan menambahan 20 hektare, sehingga total lahan yang diserah 770 hektare.
Ketua DPRD provinsi Jambi, Edi Purwanto yang terus mengawal kasus ini mulai dari pansus konflik lahan yang dibentuknya hingga mendengarkan masukan dari diskusi yang dilakukan.
Dia pun memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak PT BSU. Pemberian lahan tambahan seluas 20 hektare dinilai kesadaran pihak perusahaan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Peringati Hari Pariwisata Dunia, Sudin Parekraf Jakarta Pusat Promosi Destinasi Wisata
“Alhamdulilah yang diberikan itu 750 hektare awalnya dan musyawarah dari mereka ditambah 20 hektare untuk fasilitas umum dan permukiman. Ini political will yang baik yang diberikaN PT BSU kepada SAD dan kita mengapresiasi hal tersebut,”ujarnya.
Di sisi lain, meskipun konflik lahan telah terselesaikan, pada kesempatan ini Edi Purwanto menyebut bahwa semua pihak juga tidak serta merta melepaskan masyarakat SAD. Edi Purwanto menyebut bahwa masih ada tanggung jawab yang harus sama-sama dikerjakan ke depannya.
“Setelah ini ada tanggung jawab kita untuk mensejahterakan masyarakat, kita bergandengan tangan antara korporasi dengan pemerintah.
Saya berharap kesadaran kolektif dari korporasi- korporasi yang lain bisa meniru PT BSU sehingga nanti bisa selesai dengan baik dan menggembirakan, sehingga jambi terbebas dari konflik lahan,” pungkasnya. [Yg]