perkiraan dari hasil peti ilegal pemain besar ini bisa menghasilkan 0.5 Kg emas hasil peti / hari nya, di karenakan banyaknya alat operasional dompeng yang beraktifitas,l.
Hal ini juga sangat di sayangkan karena dapat merusak ekosistim air dan mineral di berbagai desa dan kecamatan dikabupaten tebo ungkap Febri Timor menutup pembicaraanya kepada media ini.
dan untuk diketahui aktifitas PETI ILEGAL ini juga telah menyalahi aturan.
Undang-undang tentang Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beberapa pasal yang terkait dengan PETI adalah:
Baca Juga:
Aktivis Jambi Tuntut Keterbukaan dan Transparansi Hingga Kepala BALAI BWSS VI JAMBI Mundur
- *Pasal 158*: Orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- *Pasal 161*: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
PETI juga memiliki dampak negatif bagi lingkungan, ekonomi, dan sosial, seperti ¹ ² ³:
- Kerusakan lingkungan hidup dan merusak hutan
- Menghambat pembangunan daerah
- Memicu konflik sosial di masyarakat
- Mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Pemerintah telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberantas PETI dan meningkatkan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
dan media ini juga masih mencoba mengkoorfirmasi kepada kapolres Tebo AKBP .TRIYANTO.S.I.K., S.H., M.H.
mengenai dugaan aktifitas PETI Ilegal di Polres Tebo yang beliau pimpin. [Yg]