WahanaNews-Jambi | Telah terjadi kecelakaan lalulintas yang menewaskan satu orang pengendara di Jalan Lintas Bangko – Jangkat,Simpang Pak Kumbang,Desa Pulau Baru,Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin,Senin (25/04/2022).
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 13:00 WIB tersebut melibatkan dua sepeda motor yaitu Honda Sonic dengan sepeda motor Honda Revo.
Baca Juga:
Avanza Masuk Jurang Berisi 3 Orang di Pakpak Bharat Belum Ditemukan, Basarnas: Arus Sungai Sangat Deras
Kepolisian Polsek Jangkat menerangkan bahwa identitas pengendara yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah Thomas Bin Thamrin (pengendara Honda Sonic) tanpa TNKB umur 15 tahun,jenis kelamin laki-laki ,agama islam,Pelajar,alamat Desa pulau tengah Kec.Jangkat Kab.Merangin.
Sedangkan pengendara Honda Revo bernama Reval Andrian Pamus (29 Tahun) ,laki-laki,islam,tanpa TNKB, Swasta,alamat Balai Selasa Dusun Melingkung,Desa Pulau Tengah,Kab.Merangin.
AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata SIK MH.selaku Kapolres Merangin melalui kapolsek jangkat IPTU Deni Saepudin SH kepada media menyampaikan bahwa sesaat sebelum kejadian kendaraan Honda Sonic melaju dari arah Bangko sedangkan sepeda motor Honda revo melaju dari arah yang berlawanan.
Baca Juga:
Jalan Desa Rianiate Menuju Kelurahan Pargarutan Rusak Parah, Butuh Perhatian Pemerintah
“Sesampainya di tempat kejadian perkara, diduga kendaraan sepeda motor Honda Revo yang membawa box ayam menyalip mobil sayur yang kemudian bersenggolan dengan Honda Sonic serta diduga pengendara pengendara Honda Sonic menghatam mobil sayur dan mengakibatkan pengendara honda sonic meninggal dunia di TKP”,terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek,sedangkan untuk pengemudi Honda revo mengalami patah kaki dan luka-luka serta kondisi kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan tersebut saat ini sudah diamankan di polsek Jangkat untuk penyelidikan lebih lanjut. [Yg]