Selain dikenai sanksi akibat melanggar kode etik, Polwan Brigpol HH juga harus menjalani proses pidana karena perzinaan yang diduga dilakukannya.
"Kasus ini pidana perzinaannya ditangani Ditreskrimum Polda Maluku, sementara untuk pelanggaran etika dan profesi ditangani Ditpropam Polda Maluku," tegas Rum Ohoirat.
Baca Juga:
Mengabdi 45 Tahun sebagai Pendeta, Pria Asal Australia Ini Putuskan Masuk Islam
Rum Ohoirat juga menegaskan, kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan tersebut akan diproses secara transparan.
"Apabila terbukti bersalah dan melanggar aturan, tentunya sanksi tegas sudah menanti Polwan tersebut. Dan perintah Bapak Kapolda Maluku telah jelas, kasusnya harus diproses secara hukum," tegasnya.
Sementara itu, penggerebekan perselingkuhan ini berawal dari kecurigaan suami Polwan HH.
Baca Juga:
Minggu Perpisahan: Pendeta Ronal Sihombing Ucap Selamat Tinggal kepada Jemaat HKI Hariara Silaban
Lalu, Suami Polwan tersebut, secara diam-diam mengikuti istrinya. Dan alangkah kagetnya, saat melihat istrinya masuk ke rumah pribadi dan berduaan bersama SA pada tengah malam.
Suami Polwan HH yang saat itu bersama rekannya sesama polisi, langsung menggerebek dan mengamankan keduanya.
"Awalnya suami oknum Polwan ini mengikuti dari belakang. Dan saat diikuti oknum polwan ini justru masuk di rumah pribadi pendeta ini di kawasan Galala," ujar Rum Ohoirat.