Atas ketidakpuasan ini, kedua saksi yakni saksi 01 dan saksi 02 terhadap panitia pelaksana pilkades larik kemahan kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh, secara resmi melayangkan surat gugatannya terhadap panitia pelaksana Pilkades desa larik kemahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa larik kemahan pada Minggu, 10/09/2023."Ungkap Joko dan Heri selaku saksi 01 dan 02
Iya, kami telah melayangkan surat gugatan terhadap panitia secara resmi kepada BPD pada hari ini, Minggu 10/09/2023."Jelas kedua saksi yang merasa dirugikan oleh panitia pelaksana pilkades larik kemahan.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Ada pun salah satu poin yang kami ajukan yakni, kami meminta kepada paniitia pelaksana pilkades larik kemahan untuk melakukan pemilihan ulang (PU) atas dugaan manipulasi dalam pemilihan kepala desa larik kemahan pada pilkades serentak kota sungai penuh tahun 2023,"Ujar Joko dan Heri. [Yg]