JAMBI.WahanaNews.Co Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah mendata jumlah sumur minyak rakyat yang ada di Provinsi Jambi.
Total ada 8.328 sumur minyak rakyat di Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Gubernur Al Haris dan DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025
Pendataan ini dilakukan di 3 kabupaten di wilayah Provinsi Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara mengatakan, sumur minyak rakyat ini berada di dalam maupun di luar wilayah kerja K3F (Kontraktor Kontrak Kerjasama Hulu Minyak dan Gas Bumi).
Adapun, upaya pendataan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam mengelola aktivitas pengeboran sumur rakyat yang selama ini berlangsung secara ilegal.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Jambi Gelar Patroli Gabungan Pasca Unjuk Rasa, Warga Diberi Sembako
“Ya memang di dalam Peraturan Menteri no 14 Tahun 2025 itu pemerintah meminta kepada Kabupaten dalam hal ini Kabupaten untuk menyampaikan kepada koperasi maupun BUMD dan UMKM untuk mengelola itu,” bebernya.
Dalam rangka penertiban dan pengelolaan tersebut, Pemprov Jambi mendorong agar sumur-sumur itu nantinya dikelola oleh lembaga formal seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun UMKM.
"Ini bentuk keterlibatan daerah dalam tata kelola energi rakyat. Pemerintah kabupaten diminta aktif menyampaikan dan mengusulkan badan hukum mana yang akan ditugaskan mengelola," katanya.
Lebih jauh, pengelolaan sumur rakyat juga diarahkan untuk memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tujuan dari legalisasi sumur rakyat ini antara lain untuk peningkatan pendapatan negara dan daerah dan memastikan upaya pelestarian lingkungan tetap berjalan,” lanjutnya.
Ia mengatakan, peresmian pengelolaan sumur rakyat ini, pihak provinsi masih menunggu tahapan berikutnya dari Kementerian ESDM, khususnya terkait hasil verifikasi dan internalisasi data yang telah dikumpulkan.
Setelah data final keluar, barulah akan dilakukan penunjukan resmi kepada koperasi, BUMD, maupun UMKM yang dinyatakan layak mengelola.
Adapun target dari program sumur rakyat ini bukan sekadar legalisasi, tapi juga pengawasan terhadap aspek lingkungan, serta pemberian peluang usaha kepada masyarakat di daerah.
“Dengan adanya Permen ESDM ini, sumur-sumur itu menjadi legal, dan pentingnya memberikan pendapatan kepada daerah,” ucapnya.
Ia menegaskan, bahwa sumur tersebut yang dikelola oleh BUMD, koperasi maupun UMKM agar dapat menambah sumber pendapatan bagi masyarakat sekitar.
“Ini akan memberikan peluang kepada masyarakat untuk menambah income daripada teman-teman di desa maupun di kabupaten terkait dengan perekonomian-perekonomian di daerah,” tutupnya.
Ink jumlah sumur minyak rakyat tang sudah di data:
1. Kabupaten Muaro Jambi: 802 sumur minyak rakyat
2. Kabupaten Batang Hari: 7.176 sumur minyak rakyat
3. Kabupaten Sarolangun: 350 sumur minyak rakyat
Sehingga total keseluruhan titik sumur minyak rakyat di Provinsi Jambi sebanyak 8.328 titik. [YG]