WahanaNews-Jambi | Kabar Baik pemerintah mengeluarkan kebijakan pasang listrik baru gratis.
Kebijakan pasang listrik baru gratis adalah program Bantuan Pasang Baru Listrik gratis (BPBL) untuk 2022 dan 2023.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Masyarakat Pahami Perbedaan Harga Pembelian Token Listrik di E-Commerce dengan PLN Mobile
Bantuan pasang listrik gratis diberikan pemerintah bagi masyarakat yang kurang mampu yang berdomisili di daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal).
Tahun ini ditargetkan program pasang listrik gratis diberikan kepada 80 ribu rumah.
Tahun 2023 kuota penerima program pasang listrik gratis meningkat 3 ribu menjadi 83 ribu rumah.
Baca Juga:
Diskon 50%, YLKI Imbau Konsumen Listrik Jangan Borong Token Berlebihan
Syarat Penerima pasang listrik baru gratis.
- Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN;
- Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan;