Zumi Zola melalui orang kepercayaannya bernama Paut Syakarin lalu menyiapkan dana Rp 2,3 miliar. Uang itu lalu dibagikan kepada puluhan anggota DPRD, yang kini telah berstatus tersangka.
Pembagian uang itu dikenal dengan istilah ketok palu. Para anggota DPRD yang menerima suap itu menerima uang mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Baca Juga:
Polda Kalsel Gelar TFG Matangkan Pengamanan Haul ke-19 Guru Sekumpul
Dalam kasus suap ketok palu total ada 52 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 24 telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dari penyidikan 24 tersangka, KPK lalu melakukan pengembangan dan menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. Dari 28 orang tersebut, 22 orang telah ditahan KPK. [Yg]