4. Menjual dan/atau menyalurkan listrik yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa persetujuan tertulis dari PLN.
5. Membuka, merusak, mengubah, atau memindahkan peralatan listrik milik PLN (kWh Meter, Tiang, Kabel, dll), baik yang dilakukan oleh Pelanggan maupun Pihak Lain.
Baca Juga:
Veteran Dapat Tali Asih dan Bebas PBB, Pemkot Jambi Wujudkan Penghormatan Nyata
6. Memakai listrik selain peruntukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
7. Menyalakan Instalasi Milik Pelanggan apabila belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).[yg]