Dapat bekerjasama, bermitra didaerah mu dan berkontribusi dengan Pemerintah.
Kapolda Jambi diwakili Dirbinmas Polda Jambi dalam sambutannya menyampaikan beberapa poin penting
Baca Juga:
Perekrutan Pekerja BRI Bogor Dewi Sartika dengan Roadshow Campus Hiring
Poin pertama Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh, untuk, dan dari pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan mereka, meningkatkan kesejahteraan, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis. Ini adalah hak setiap pekerja untuk mendirikan atau menjadi anggota, dan organisasi ini berfungsi sebagai wadah untuk bernegosiasi dengan perusahaan mengenai isu-isu seperti gaji, jam kerja, dan kondisi kerja;
Poin kedua Berdasarkan hasil Koordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Jambi untuk penetapan UMP dan UMK masih menunggu Regulasi/Surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada Gubernur, direncanakan Hari Senin Tgl. 17 November 2025 akan ada kegiatan Konsultasi Publik terkait Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, Setelah ada surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada Gubernur akan dilaksanakan rapat pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi untuk direkomendasikan kepada Gubernur penetapan UMP;
Poin ketiga, Berdasarkan penetapan UMP dari Gubernur, Dewan pengupahan Kab/Kota melakukan pembahasan dan pleno untuk merekomendasikan UMK kepada Bupati dan Walikota dan Bupati dan Walikota mengusulkan kepada Gubernur tentang UMK selanjutnya Gubernur meneruskan usulan Bupati dan Walikota kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk dibahas, Dewan pengupahan Provinsi melaksanakan rapat pleno atas usulan Bupati dan Walikota;
Baca Juga:
Jumat Berkah BRI BO Bekasi Harapan Indah Berbagi Makanan
Poin keempat, Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP dan UMK (maksimal Tgl.31 Desember 2025);
Saya berharap dengan dilaksanakannya Musyawarah Daerah KE-III Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jambi dapat menghasilkan pimpinan Serikat Pekerja yang mengayomi, berintegritas dan responsif dalam penyelesaian masalah dengan musyawarah dan mufakat tanpa menimbulkan potensi gangguan Kamtibmas. [yg]