“Kronologinya pemilik lahan adalah inisial N beralamat si Jakarta punya lahan 80 H. dilimpahkan kepada inisial PS seluas 30 H. Oleh PS di jual ke B yang tinggal di dusun sembilan” tambah salah satu tim ALUN.
Ketua Umum ALUN Baharudin Rahman mengatakan supaya kepala KPHP Lalan Mendis segera mendalami temuan tim ALUN ini sesuai dengan UU.NO 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU.NO 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta permen menteri lingkungan hidup dan kehutanan no: 09 tahun 2021 tentang perhutanan sosial.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Melihat surat laporan ketua Umum Alun, pihak KPHP meminta klarifikasi ke Parulian Sebagai surat tembusan yang di kirim dari KPHP ke Organisasi alun. Yang seharusnya pihak KPHP memanggil dan menindak langsung pihak yang terkait. [Yg]