Jambi.WahanaNews.Co | Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur kembali menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative justice (RJ) terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam hal ini tersangka KDRT adalah Samsul Bahri warga Dusun Beringin RT 001 Kelurahan Sungai Itik Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Baca Juga:
Kominfo Ancam Blokir Bigo Live, Ada Apa?
Kasus ini dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice/RJ) atas perkara tersangka Samsul Bahri yang disangkakan yakni Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurut Kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung Timur Fusthathul Amul Huzni, perkara ini berawal atas kesalahpahaman dalam hubungan rumah tangga.
Di mana, tersangka kesal kepada korban yakni istri sah dari Samsul Bahri yang bernama Erna Gustina Sari.
Baca Juga:
Eks Kekasih Audrey Davis, Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebar Video Porno
Korban sering memarahinya, karena tersangka sering menginap di rumah orangtuanya yang sudah lansia.
"4 Juni 2023 tersangka, sudah bermacam cara mencoba membujuk korban, agar mau mengerti alasannya mengapa ia tidak pulang. Namun, korban ini tetap marah-marah hingga kemudian tersangka tersulut emosi dan memukul korban," ujarnya, Senin (11/08/23).
Atas perbuatan tersangka tersebut dan berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan bengkak dengan ukuran diameter 1 cm di bagian kepala sisi sebelah kanan.