Jambi.Wahananews.co| Aktivitas angkutan batubara kembali dihentikan terhitung sejak Kamis 25 Mei 2023.
Aktivitas angkutan batubara kembali dihentikan karena banyak angkutan batubara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga parkir di bahu jalan, dan berpotensi menyebabkan kemacetan.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian aktivitas angkutan batubara dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Hasil rapat dengan KSP, kata Dhafi, jumlah muatan truk angkutan batubara tidak boleh melebihi 15 ton.
“Aturan diawalkan 11,5 ton. Lalu, setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton,” ujarnya.
Dua kebijakan, lanjut Dhafi, terkait jumlah tonase akan dikenakan tindakan yang berbeda.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
“Jika ada yang lebih dari 11,5 ton akan kita tilang. Tapi kalau ada yang lebih dari 15 ton kendaraan diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti,” sebutnya.
Fakta di lapangan, kata Dhafi, justru ditemukan truk angkutan batubara yang bermuatan lebih dari 20 ton.
Sehingga, pihaknya harus melakukan penghentian angkutan batubara hingga waktu tidak menentu.
“Tetapi kan situasi di lapangan tidak mungkin, kita bertindak atau menindak satu truk saja, itu sudah macet panjang.
Ya makanya, caranya hanya bisa kita stop dulu, mereka sadar diri dulu, introspeksi diri, mereka harus mematuhi aturan,” ungkapnya.
Dhafi menyampaikan, jika setiap perusahaan dan sopir taat aturan, maka truk angkutan batubara akan boleh kembali beroperasi seperti biasa.
“Kalau sudah mematuhi aturan, ya kita coba buka lagi. Tetapi kalau masih melanggar kita stop lagi, ya udah gitu aja,” tuturnya. [Yg]