Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun, saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung melakukan penyerangan.
“Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih milik korban,” jelas Kapolda.
Baca Juga:
Bobby Nasution dan Kepala Daerah Geruduk Kantor Kementerian Keuangan
Usai beraksi, pelaku mengganti nopol mobil tersebut
Apresiasi kembali di sampaikan kepada Tim Gabungan Polda Jambi dikarenakan pengejaran dan menangkap pelaku kurang lebih dari 72 jam atau sekitar lima hari
Dan juga Polisi berhasil mengamankan
Barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen penting milik korban.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Sleman: 422 Kasus PMK Serang Ternak Januari 2024 - Januari 2025
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Sementara pengakuan pelaku melakukan aksinya ingin memiliki kendaraan tersebut untuk dipakai nya " ujarnya
Dan juga Kapolda mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan sehingga keberhasilan menangkap pelaku Curat dan pembunuhan ini". [yg]