“ Sesuai laporan yang kami terima, bahwasanya pihak PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia mengaku kehilangan alat module pada tower yang berada di Kecamatan Tabir Selatan, oleh karena itu saya perintahkan anggota opsnal untuk menggali informasi sekecil apapun guna mengungkap perkara pencurian ini, dan alhamdulillah kurang lebih 1 bulan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus tersebut”. Ujar Kapolres.
Kasubsi Penmas AITPU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan, bahwa untuk saat ini kedua Tersangka yakni BS dan TS, sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengungkap peran dari masing-masing tersangka.
Baca Juga:
Gasak Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar, Kasir Koperasi di Humbahas Diciduk Polisi
“Penyidik saat ini sedang mendalami keterangan kedua tersangka, dan dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka merupakan pekerja dari PT yang berbeda yang bergerak dibidang maintenance Tower, sehingga tersangka dengan muda melancarkan aksinya, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan dipasaran, oleh karenanya Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut dan terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun”. Ujar Ruly. [Yg]