"Barang bukti yang disita meliputi 31,9 kilogram sabu, 43,9 kilogram ganja, 96.448 butir ekstasi, serta 6.421,3 mililiter etomidate. Dari hasil pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 438.044 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp62,1 milia." ungkapnya
Disampaikannya juga bahwa berbagai modus operandi yang digunakan pelaku terus berkembang, mulai dari jaringan lintas kabupaten dan provinsi, pemanfaatan media komunikasi digital, sistem tempel, penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi, hingga penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Baca Juga:
Skandal Miliaran PTPN IV Regional PT Bukit Kausar, Dugaan Anggaran Fiktif Kebun Jadi Rimba
"Pengungkapan berbagai tindak pidana selama Semester I Tahun 2026 ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan."
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, juga menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh bentuk tindak pidana.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Provinsi Jambi. Siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan berhadapan dengan penegakan hukum yang tegas. Polda Jambi akan terus memburu para pelaku kejahatan, membongkar jaringan-jaringan kriminal, dan memperkuat langkah-langkah preventif agar masyarakat dapat hidup dengan aman, nyaman, dan terlindungi. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian melalui nomor layanan Polri di 110, karena keberhasilan menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama." tegas Kabid Humas [yosua Gultom]