JAMBI.WAHANANEWS.CO, Kota Jambi - Usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Pilkada kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
Sisa dana hibah yang dikembalikan senilai Rp3,5 miliar yang sebelumnya digunakan untuk penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi 2024.
Baca Juga:
KPU Siapkan 28 Ribu Petugas untuk PSU Pilkada Tasikmalaya
Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmat mengatakan, sebelumnya KPU Kota Jambi menerima dana hibah dari Pemkot Jambi untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 senilai Rp24,4 miliar.
"Dana hibah ini digunakan selama tahapan pemilihan di Kota Jambi," katanya.
Menurutnya, total dana yang digunakan KPU Kota Jambi untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tersebut sebanyak Rp20,9 miliar atau sebesar 85,67 persen.
Baca Juga:
Wakapolda Gorontalo Tinjau Kesiapan PSU Pilkada di Kabupaten Gorontalo Utara
“Sehingga sisa dana hibah kita kembalikan sebanyak Rp3,5 miliar. Semua sisa dana hibah sudah kami kembalikan, tepatnya pada hari Kamis (10/4/2025)," kata Deni Rahmat.
Ia mengatakan setelah semua tahapan pemilihan selesai, maka KPU Kota Jambi berkewajiban mengembalikan dana hibah ke Pemerintah Kota Jambi terhitung tiga bulan setelah pelantikan kepala daerah.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Jambi sudah ikut berpartisipasi sebagai pemilih sekaligus melakukan pengawasan selama pilkada pada November 2024.