Jambi.Wahananews.co | Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHSC) perwakilan Jambi adakan dialog interaktif dengan tema “UUCK dan Implementasi 20 persen Perkebunan Rakyat”,Kamis (30/06/2022).
Berlangsung di Kantor IHCS Jambi dari pukul 15:00 WIB, IHCS Perwakilan Jambi bersama Walhi Jambi, KPA Wilayah Jambi , Fortasbi, hadir juga GMNI Jambi, GMKI Jambi, KAMMI Jambi dan beberapa NGO, serta mengundang Kadisbun Jambi sebagai pemateri
Baca Juga:
Pemkab Tangerang Dukung Pengembangan Budidaya Hidroponik untuk Ketahanan Pangan Daerah
Dengan tema” UUCK dan Implementasi minimal 20% dari Perusahaan Perkebunan” , IHCS Pusat ikut hadir memberikan pandangan dalam konteks UUCK yang masih dalam masa “Repair” secara formil 2 tahun.
Kewajiban Yuridis Perusahaan menyediakan minmial 20% dari total HGU dinilai penting menjadi pembahasan seiring dengan meningkatnya konflik agraria terkhusus di Jambi. Untuk melindungi dan memastikan terpenuhi hak-hak rakyat terhadap akses tanah Pemerintah Pusat sudah menyiapkan perangkat hukum yang sesuai dgn prinsip kosntitusionalitas, HAM bahkan yang teranyar pemerintah sudah siapkan Inpres No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kebun Sawit Berkelanjutan ( RAN-KSB).
Perusahaan perkebunan diharapkan harus mempersiapkan perpanjangan izin semenjak lima tahun sebelum masa izinnya habis, dan minimal 2 tahun sebelum masa izin jika HGU Perusahaan perkebunan tidak diperpanjang maka seluruh obyek izin menjadi obyek Hak Menguasai Negara (HMN) sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
Selanjutnya sebagai obyek redistribusi TORA negara mengatur perencanaan dan pelaksanaan reforma agaria. Pemerintah pusat kemudian menentukan penataan aset hingga legalisasi TORA.
Perencanaan Reforma Agraria ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga dan rencana pembangunan daerah.
Dalam hal ini pemerintah sudah menyiapkan struktur GTRA dari tingkat nasional. Keberatan atau ketidakmampuan perusahaan perkebunan untuk mencadangkan dan membangun pekebunan rakyat minimal 20% bisa dimaklumi.