“Hal ini sejalan dengan Pemprov DKI Jakarta Langit Biru untuk mendukung terciptanya udara bersih di Jakarta. Selain itu, ini juga merupakan bentuk dukungan dan komitmen kami agar Indonesia dapat mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060,” jelas Doddy.
Untuk SPKLU milik PLN sendiri, PLN UID Jakarta Raya telah mendirikan 26 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di 18 lokasi. Dua di antaranya merupakan SPKLU dengan sistem kemitraan atau partnership, tahun ini, PLN UID Jakarta Raya menargetkan pengoperasian tujuh SPKLU lagi. PLN membuka peluang bagi swasta untuk menjalin kemitraan dalam penyediaan SPKLU.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Bagi pelanggan yang ingin mendirikan SPKLU, baik yang dimiliki oleh badan usaha maupun yang dikelola bersama oleh PLN, dapat menghubungi PLN atau mengakses laman layanan.pln.co.id/mitra-bisnis-spklu. Adapun jika badan usaha sudah memiliki SPKLU dan akan digunakan untuk operasional charging station internal badan usaha, pelanggan dapat melakukan pemasangan baru listrik di kantor PLN terdekat atau melalui aplikasi PLN Mobile. [Yg]