Jambi.WahanaNews.Co| Maraknya peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai beredar kencang di Provinsi Jambi, yang diduga masuk dari pelabuhan Tungkal.
Akhir-akhir ini Viral di Kompas TV menteri Keuangan Purbaya saat konferensi pers mendapat laporan di pelabuhan Tungkal Jambi menjadi jalur masuknya rokok tanpa cukai ke Jambi.
Ketua FRIC Jambi Dodi sambangi Beacukai Jambi guna mempertanyakan hal tersebut. Namun Beacukai Jambi nihil saat hendak dilakukan konfirmasi.
Baca Juga:
Pertemuan Menteri Anggota OKI di Jeddah, Menteri Dody Ajak Perkuat Kerjasama Bidang Sumber Daya Air
" Jika tidak sinergi dan tuntaskan peredaran rokok ilegal dan Penyeludupan di Jambi ganti saja Kepalanya Bea Cukai Jambi Pak Presiden Prabowo " tegas Dody.
Peredaran rokok yang merugikan negara dan barang Penyeludupan Undang-undang yang mengatur rokok ilegal adalah Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terutama Pasal 54 dan Pasal 56.
UU ini melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi, dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda yang signifikan.
Baca Juga:
Kementerian PU Bangun Sekolah Indonesia di Riyadh dan Jeddah Arab Saudi Untuk Anak-anak WNI
Dasar hukum yang relevan
UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama karena secara tegas melarang peredaran rokok ilegal dan menetapkan sanksi bagi pelanggarnya.
Pasal 54: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.