Pasal 56: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, atau memperoleh rokok ilegal yang berasal dari tindak pidana. Sanksi yang diterapkan sama dengan Pasal 54.
Jenis-jenis rokok ilegal yang dilarang
Rokok tanpa pita cukai (rokok polos).
Rokok dengan pita cukai palsu.
Rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.
Sanksi pengganti denda administratif
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Memberikan opsi sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagai pengganti sanksi pidana, sesuai dengan prinsip ultimum remedium atau upaya terakhir.
Jika pelanggar bersedia membayar denda, penyidikan tidak akan dilanjutkan. Namun, jika tidak mampu membayar denda, proses penyidikan akan tetap berjalan.
Baca Juga:
Kementerian PU Perkuat Penataan Kawasan Permukiman Tahun 2025
Perlu ditegaskan FRIC punya peran selaku kontrol sosial , turut berperan menjaga Sitkamtibmas dan menjaga Negeri dari pelaku yang merugikan negara" pungkas Dody [yg]