Jambi.wahananews.co | “Press Release LBH Pranata Iustitia Jambi (LBH-PI)”
Kami telah mengetahui kebijakan pemerintah Provinsi Jambi melalui berita di media bahwa angkutan batubara tetap beroperasi dengan melakukan pembatasan 3500 unit angkutan batubara dan itupun dikawal oleh aparat hukum. Kemudian Pemerintah beralasan bahwa penghentian batubara adalah kewenangan oleh kementerian ESDM, (Selasa 18/10/2022).
Baca Juga:
Mengejutkan, Ternyata Ini Motif Pembunuhan ASN Nias Utara
Kami menanggapi beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa sampai hari ini, Pemerintah Provinsi Jambi belum membalas somasi yang kami sampaikan dan belum ada menghubungi kami secara resmi.
2. Bahwa Perda no 13/th 2012 masih berlaku dan sampai hari ini tetap dikangkangi oleh pemerintah daerah Propinsi Jambi, dan demi melindungi semua kepentingan masyarakat baik pengguna jalan umum, para supir truk angkutan batubara maupun para pelaku usaha angkutan batubara dan pelaku usaha pertambangan batubara, oleh karenanya memberhentikan angkutan batubara adalah sebuah keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan;
3. Perlu kami jelaskan, didalam pengaturan hukum itu dikenal dengan Penggolongan isi norma (pada umumnya) yaitu :
* perintah (gebod) adalah kewajiban umum untuk melakukan sesuatu;
* larangan (verbod) adalah kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu;
* pembebasan (vrijstelling, dispensasi) adalah pembolehan (verlof) khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan;
* izin (toestemming), adalah pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang.
* Maka dari penggolongan norma pasal 5 ayat (1) dan (2) perda 13/th 2012 adalah tergolong dari perintah yang wajib dilaksanakan dan pastinya mempunya sanksi baik tindakan administratif dan pidana;
Baca Juga:
Ternyata Ini Penyebab “HZ” Terduga Pelaku Pembunuhan ASN Nias Utara Menyerahkan Diri
4. Kami juga membaca surat edaran nomor 1448 /SE/DISHUB-3.1/XII/2021 Tentang penggunaan jalan publik angkutan batubara, tbs, cangkang dsb,.. dan ada pernyataan dalam surat edaran tersebut berdasarkan komitmen bersama antara Forkompimda Jambi, maka kami menduga dan dapat dianggap komitmen bersama ini adalah komitmen yang juga bersama-sama untuk tidak mentaati peraturan daerah nomor 13 tahun 2012, dan perlu kami sampaikan pula siapapun yang mendukung angkutan batubara melalui lintasan umum adalah upaya mendukung perbuatan melawan hukum;
5. Pernyataan Gubernur bahwa menghentikan angkutan batubara bukanlah solusi maka kami berpendapat memperbolehkan angkutan batubara melalui jalan umum dengan pembatasan juga bukan solusi dan bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum, pelanggaran hukum dan dampak hukum atas hal tersebut;
6. Solusi yang paling tepat adalah “Tahan Ego” dengan menghentikan Angkutan Batu bara dan menyegerakan secepat mungkin pembangunan jalan khusus atau jalur sungai untuk angkutan batubara, dan ini adalah solusi satu-satunya, serta hal ini juga sebagai wujud konsekuensi Pemerintah Daerah yang lalai dan terkesan melakukan pembiaran selama 8 tahun lebih angkutan batubara melewati lintasan umum yang telah banyak memakan korban jiwa;
7. Kami sampaikan pula ke-heran-an kami selaku warga negara yang berdomisili di Jambi dan selaku penegak hukum, kemana dana-dana yang dihasilkan oleh batubara yang selama ini beroperasi? Kenapa bisa selama 8 tahun ini jalan khusus tidak terselenggara sebagaimana amanat perda 13/tahun 2012? Apakah Pemerintah Daerah dan berikut perusahaan yang bergerak dibidang batubara mulai dari hulu dan hilirisasi bersedia di audit untuk kami warga negara yang juga masyarakat jambi mengetahui apa sebab jalan khusus ini tidak terselenggara dengan baik?;