Jambi.WahanaNews.Co| kepolisian Polda Jambi diminta mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam peredaran ilegal drilling di Km 33 dan Km 53, Kabupaten Batanghari.
Dua oknum aparat dengan inisial RM dan SL diduga membackup aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga:
PLN Tebar Kebahagiaan Idulfitri untuk Warga Haurgeulis
Peredaran ilegal driling di kabupaten batanghari diketahui sudah sangat menjamur dan sangat, lancarnya kegiatkan tersebut diduga di back up oleh dua orang oknum aparat Bernama Roy Matin ( RM) dan Selamet ( SL).
Lebih miris nya lagi dua oknum ini diketahui sebagai Pengatur masuk dan keluar nya Minyak solar ilegal hasil Ilegal driling di KM 33 dan 53.
Salah seorang masyarakat inisial YT, yang tidak mau disebutkan lengkap nama nya waktu dijumpai media ini mengatakan, dua oknum ini ada salah satu dr Oknum TNI AL dan KePolisian ungkap nya,
Baca Juga:
Transaksi SPKLU Meningkat, Bukti EV Semakin Diminati
“mereka ini lah yang mengkodisikan jalur minyak dari dalam untuk keluar pak imbuh nya” kepada media ini.
Diduga dua orang oknum aparat RM dan SL ini adalah aktor intelektual dalam peredaran Ilegal Driling yang sekarang beredar,
dan kuat dugaan dua oknum ini juga sebagai pengatur biaya pengamanan agar Minyak solar ilegal yang keluar dari KM 33 dan 53,bisa keluar dari dalam tanpa ada gangguan.
Ilegal drilling di Indonesia dapat dikenakan beberapa undang-undang, antara lain:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
- Pasal 53: "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dari Menteri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
- Pasal 40: "Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."
3. Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA)
- Pasal 46: "Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan sumber daya air, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Pasal-pasal di atas dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menindak kegiatan ilegal drilling di Indonesia.
media ini juga masih mencoba mengkoorfirmasi kepada Kapolda Jambi,melalui Kapolres Batanghari ,AKBP . Harya Tesa Brahmana,.