Dugaan praktik mafia minyak ilegal di wilayah Kabupaten Batanghari kian menjadi sorotan publik. Aktivitas pengeboran tanpa izin yang berlangsung di sejumlah titik disebut masih terus berjalan.
Beberapa sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. Informasi yang beredar mengarah pada sejumlah nama perwira aktif di lingkungan Polres Batanghari yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan tersebut.
Baca Juga:
Bea Cukai Jambi Tindak 1.452.064 Batang Rokok Ilegal Berbagai Merek
Aktivitas pengeboran ilegal di sejumlah titik seperti KM 33, KM 51, hingga Desa Senami dilaporkan masih berlangsung. Penindakan hukum yang dilakukan selama ini dinilai sebagian pihak lebih banyak menyasar pekerja lapangan.
“Yang ditangkap hanya kuli kecil. Bos-bosnya aman. Seolah ada kekuatan besar yang melindungi,” ungkap warga yang minta identitasnya dirahasiakan pada Rabu, (25/2/2026).
Dugaan Keterlibatan Oknum Perwira
Baca Juga:
Ratusan ASN di Muaro Jambi Datangi Bank 9 Jambi, Saldo Hilang Tiba-tiba
Baru-baru ini beredar pemberitaan yang menyorot seorang yang diduga perwira polisi berinisial Ipda N yang disebut memiliki kedekatan dengan sosok bernama Uwal, yang sebelumnya dikabarkan berstatus daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ledakan sumur minyak pada akhir 2025. Bukannya ditangkap, dia malah dikabarkan masih bebas dan melakukan aktivitasnya seperti biasa.
Namun, status hukum dan perkembangan penanganan perkara tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi.
Nama lain yang turut disebut adalah Rudi, yang dikabarkan memiliki jaringan distribusi dalam bisnis minyak ilegal. Selain itu, seorang polisi dari unit tindak pidana tertentu (Tipidter) berinisial Ipda FG juga disebut dalam aktivitas ilegal tersebut yang diduga berperan sebagai “tukang kordinasi” yang menjaga agar aktivitas tersebut tidak mendapatkan gangguan dari pihak manapun.
Meski demikian, seluruh tudingan ini masih berupa informasi dari sejumlah sumber dan belum terbukti secara hukum.
Potensi Pelanggaran Hukum
Adapun aktivitas pengeboran minyak tanpa izin pada prinsipnya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 52 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa kontrak kerja sama dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf a dan b mengatur ancaman pidana bagi aparat yang menerima suap atau gratifikasi terkait jabatan.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
4. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Mengatur sanksi terhadap pelanggaran etik, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk pelanggaran berat.
Apabila dugaan aliran dana atau penyalahgunaan kewenangan terbukti, maka perkara tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi maupun pelanggaran etik profesi.
Desakan Transparansi
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan tersebut. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pekerja lapangan maupun pihak yang diduga menjadi pemodal atau pelindung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Batanghari maupun Polda Jambi terkait tudingan yang beredar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam, tetapi juga menyentuh isu integritas aparat penegak hukum di daerah. [yg]