"Untuk penutup umum, sebaiknya langsung saja menghadirkan saksi yang langsung ada hubungannya dengan terdakwa. Perkara ini sudah terbuka. Kita saat ini hanya menyambung dengan perkara yang sudah sudah. Seperti kusnindar dan Muhammad Imanuddin (IIM) itu boleh dihadirkan," kata ketua majelis hakim Yandri Roni saat sidang lalu.
Seperti diberitakan, dalam dakwaan Apif Firmasnyah disebutkan ada beberapa nama pengusaha kakap Provinsi Jambi ikut andi dalam suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Selain itu, ada pula nama Bupati Muarojambi Masnah Busro dan Wakilnya Bambang Bayu Suseno (BBS) yang disebut ikut menikmati aliran dana gratifikasi dari Apif.
Uang gratifikasi mengalir saat pencalonan Masnah dan Bambang Bayu Suseno sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Penggunaannya dalam rangka kampanye pemenangan Manah dan Bambang Bayu Suseno yang didukung oleh Zumi Zola. [yg]