Jambi.WahanaNews.co | Diduga Penyidik Kejari Tebo tidak profesional dalam melakukan upaya penyelidikan terkait pengungkapan 2 dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Sekjen DPP LSM MAPPAN "Hadi Prabowo" lakukan Unjuk rasa damai di depan Kantor BPK RI & BPKP RI perwakilan Jambi Kamis (17/02/21).
Dalam orasinya didepan Kantor BPK RI Perwakilan Jambi "Hadi Prabowo selaku Kordinator aksi mengungkapkan bahwa Kejari Tebo dalam kurun waktu tahun 2021 - 2022 tengah melakukan Upaya Penyelidikan atas dugaan Pusaran Kasus Korupsi terkait paket swakelola Rehabilitasi Jalan dan Jembatan.
Baca Juga:
Viral! Usai Ayahnya Lapor Dugaan Pungli Kepsek ke Polisi, Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas
Diketahui berdasarkan data dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD), Tahun Angaran 2020 Belanja Langsung dengan No DPPA SKPD : 1.03 01 01 18 03 52 pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo dianggarkan dengan Nominal mencapai Rp.5.126.541.500,00 ( Lima Milyar Seratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah).
Tambahnya "Nah semenjak kapan paket kegiatan dengan nilai mencapai 5,1 Milyar bisa di swakelolakan, maka dari itu kedatangan kami kesini meminta kepada BPK RI Perwakilan jambi untuk menjelaskan apa bagaimana dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI,atas Laporan Keungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo (LKPD), apa temuannya, apa rekomendasinya dan bagaimana tindak lanjutnya atas kasus tersebut.
Karna dasar penghentian penyelidikan oleh penyidik kejari tebo, didalam surat Nomor :80/L.5.17/Dek/12/2021 Tertanggal 1 Desember 2021, yang ditanda tangani oleh Imran Yusus S.H.,M.H selaku Kajari Tebo ada 2 point diantaraya :
1. Bahwa Kejaksaan Negeri Tebo telah melakukan penyelidikan sejak maret 2021 terhadap kegiatan perwatan jalan dikabupaten tebo TA 2020 yang dilaksanan oleh DPUPR Kab Tebo, pada saat itu diperoleh data jika kegiatan tersebut tengah dilakukan audit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
Baca Juga:
KPK Akan Periksa Laporan Terkait Jaksa KPK yang Diduga Memeras Saksi
Beraudiensi Dengan Perwakilan BPK RI
Tak selang berapa lama berorasi para pendemo diterima untuk audiensi dengan 2 Perwakilan BPK RI, diantaranya Kabag Humas Hendra, dan Andrie Cahyo Purnomo Kabag Hukum.
Andrie selaku Kabag Hukum menjelaskan kalau untuk permintaan LHP Kabupaten Tebo TA 2020 nanti bersurat resmi saja, atau lewat PPID, akan tetapi terkait hasil pemeriksaan dan apa temuan serta tindak lanjutnya atas paket swakelola nanti akan kita kordinasi dengan tim yang melakukan audit.
Korwas Bidang Investigasi BPKP RI Pewakilan Jambi
Dikantor BPKP RI Perwakilan Jambi, Hadi Prabowo dan kawan - kawan langsung disambut oleh dua orang perwakilan diantaranya Korwas Bidang Investigasi Muchtazar dan Kepala Tata Usaha Sahowi. untuk mendengarkan aspirasi Terkait Proses Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Tebo atas Kasus Swakeloka pada Dinas PUPR Tebo Sebesar 5 M yang dihentikan, dan Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek DPUPR Provinsi Jambi Bidang Bina Marga senilai 40 Milyar .
Tambahnya "Nah menurut informasi dan steatmen saudara Imran yusuf S.H,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tebo di beberapa media online, proses penyidikan dan penetapan TSK akan dilakukan berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh pihak BPKP RI. Nah saat ini kita masih menunggu itu. Jelas Hadi Prabowo
Akan tetapi yang menjadi pertanyaan kami benarkah pihak Kejari tebo pernah meminta pihak BPKP RI untuk menghitung atau melakukan audit husus terkait dugaan korupsi jalan padang lamo ???
Dan jujur saya selaku masyarakat meminta dalam hal ini BPKP RI untuk melalukan audit investigasi atau audit khusus terhadap dua kasus yang tengah ditangani oleh Kejari Tebo. Bolehkan saya selaku masyarakat yang bukan APH melaporkan dan meminta BPKP RI melakukan audit khusus.
Diketahui Hadi Prabowo juga meninggalkan satu bundel dokumen terkait Bestech dan RAB serta Gambar realisasi Pengerjaan pengaspalan, dan Temuan Hasil Audit atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Paket Proyek Jalan Padang TA 2018 dan TA 2019.
Menanggapi hal itu Korwas Bidang Investigasi Muchtazar mengatakan seingat saya pernah cuman untuk kebutuhan expose atau kerugian negara cobak nanti saya cek lagi, kalau gak salah ini kan kasus sudah lama sekitar 3 bulan atau 6 bulan pernah masuk kesini, cuman untuk kebutuhan apa saya lupa.
Memang mekanisme penetapan TSK terkait kasus korupsi, harus menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari kami, kalau tidak nanti Kejari bisa di tuntut dan TSK juga mengajukan permohonan pera - peradilan.
Tambah "Muchtazar" Kalau masyarakat mau buat laporan silahkan berkirim surat resmi, tujukan kepada penegak hukum dan ditembuskan kepada kami, karna semua harus ada datanya. agar kami bisa berkordinasi dengan aparatur penegak hukum. yang jelas intinya harus gerak murni. Jangan ada unsur sakit hati atau kepentingan lain. Tutup Muchtazar. [gab]