Jambi.WahanaNews.Co| Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi momentum refleksi kritis bagi puluhan mahasiswa dan aktivis yang mengikuti diskusi bertajuk “Masih Layakkah May Day Dirayakan?”. Kegiatan ini digelar di Taska Kopi, Sungai Duren pada Jumat, (1/5/2026), dan diikuti peserta dari berbagai perguruan tinggi serta latar belakang organisasi di Provinsi Jambi.
Koordinator diskusi, Yoggy Sikumbang, menyampaikan bahwa forum ini digelar untuk mengulas persoalan perburuhan dari berbagai perspektif, mulai dari kondisi riil buruh saat ini hingga arah perjuangan ke depan.
Baca Juga:
Ramai di Medsos, Status Ayu Aulia di GBN-MI Dijelaskan
“Diskusi ini kita buat untuk melihat situasi buruh dari banyak sisi, sekaligus menjadi ajang silaturahmi antar aktivis,” ujarnya.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Iin Habibi (aktivis sosial), Christian D Napitupulu (aktivis Agraria), Eko Saputra Marbun (aktivis buruh), serta Zikri Ramadhan (aktivis mahasiswa).
Dalam pemaparannya, Eko Saputra Marbun menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah yang disebut sebagai “kado baru” bagi buruh pada 1 Mei 2026, yang dinilai sebagai langkah awal perbaikan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Baca Juga:
Marak Buka Donasi untuk Bencana di Medsos, Mensos Ingatkan Hal Ini
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 hadir untuk memberikan pengakuan hukum bagi pekerja rumah tangga, termasuk pengaturan hak atas upah layak, jam kerja, waktu istirahat, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 mengatur pembentukan satuan tugas khusus yang bertugas mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), sekaligus memastikan adanya langkah-langkah perlindungan dan pemulihan kesejahteraan buruh terdampak.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kerangka perlindungan bagi pekerja sektor ekonomi digital, seperti pengemudi ojek dan kurir online, mencakup kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, serta standar pengupahan.