Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi ILO 188, yang berfokus pada perlindungan awak kapal perikanan, termasuk standar keselamatan kerja, kondisi kerja layak, serta jaminan kesejahteraan.
Selain itu, terdapat pula kebijakan pembatasan outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan membatasi praktik alih daya pada jenis pekerjaan tertentu agar tidak merugikan buruh, serta penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan buruh di Indonesia.
Baca Juga:
Ramai di Medsos, Status Ayu Aulia di GBN-MI Dijelaskan
Namun demikian, Eko menilai berbagai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan di daerah, khususnya di Jambi. Ia menyoroti ketimpangan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan kebutuhan hidup layak.
“Berdasarkan kajian Dewan Ekonomi Nasional, standar kebutuhan hidup layak di Jambi untuk lajang mencapai Rp3.931.596, sementara UMP kita masih di angka Rp3.471.397,” tegasnya.
Sementara itu, Christian D Napitupulu mengangkat persoalan buruh tani dan buruh harian lepas (BHL) yang dinilai belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Baca Juga:
Marak Buka Donasi untuk Bencana di Medsos, Mensos Ingatkan Hal Ini
“Buruh tani dan BHL sampai hari ini belum memiliki regulasi kontrak kerja yang jelas, tidak ada jaminan BPJS, dan skema pengupahan pun tidak ditetapkan secara pasti oleh pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, itu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah karena BHL perlu hidup yang layak dan manusiawi.
Dari sisi sosial, Iin Habibi menyoroti tingginya angka pengangguran terdidik di Jambi. Ia menyebut dari sekitar 20.000 lulusan, hanya 6.000 yang terserap di dunia kerja.