Muaro Jambi.wahananews.co | Bertempat diruang meeting PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) Kabupaten Muaro Jambi, Kapolsek Kumpe Ilir AKP Dedi melalui Bhabinkamtibmas Desa Betung Aipda Dalmi Iskandar memimpin rapat mediasi antara Perwakilan PT RKK dengan Kelompok Tani Tunas Harapan, Selasa (27/12/2022)
Aipda Dalmi mengatakan, maksud dan tujuan dari rapat mediasi tersebut agar tidak terjadi konflik sosial di tengah-tengah masyarakat sehingga situasi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Baca Juga:
Eks Kekasih Audrey Davis, Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebar Video Porno
"Pada dasarnya Polri tetap diposisi netral, rapat ini bertujuan agar tidak terjadi konflik sosial, yang salah tetap kita salahkan dan yang benar tetap kita benarkan," ujarnya
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan Sukirno, melalui Pengacaranya Omar Syarif Abdalla, SH dari LBH Pranata Iustitia Jambi menjelaskan, kliennya (Sukirno CS) tetap bertahan dilokasi perkebunan sawit atas dasar wilayah tersebut merupakan tanah adat milik Desa Betung dan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT. RKK sudah tidak berlaku berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung
"Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/2014 izin dan HGU PT RKK dicabut, kalau mereka tetap bertahan ini namanya perbuatan menentang putusan pengadilan di Indonesia, dan perbuatan tersebut sama saja dengan perbuatan melawan hukum," jelasnya
Baca Juga:
Jual Video Porno Lewat Aplikasi Telegram, Polda Metro Jaya Ringkus Tersangka dari Bandung
Ditempat yang sama, perwakilan dari PT. RKK Supriyanto mengatakan, pihaknya (PT. RKK) tidak akan meninggalkan lokasi perkebunan sawit tersebut jika bukan Pemerintah Daerah (Pemda) Muaro Jambi atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang mengeksekusi.
"Silahkan buat laporan, dan kami mau Pemda atau Pemprov yang mengeksekusi," ungkapnya.
Frandy Nababan SH salah satu pengacara kelompok tani tunas harapan mengatakan PT RKK tidak berhak atas pengelolaan Tanah eks HGU nomor 42 seluas 682,2 ha dengan dasar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi nomor 18/G/2012/PTUN.JBI jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 21/B/2013/PT.TUN-MDN jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 336 K/TUN/2013 jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 105 PK/TUN/2014.