Jambi.Wahananews.co | Dengan dilantiknya Jendral Pur. Hadi Tjahyanto menjadi Menteri ATR/BPN banyak masyarakat yang berharap akan adanya perubahan dalam Pemberantasan Mafia Tanah.
Kota Jambi sendiri praktek mafia tanah masih sering terjadi,yaitu adanya keterlibatan Kantor Pertanahan Kota jambi dalam menerbitkan sertifikat yang telah ada sertifikat diatas objeknya,salah satunya tanah milik Amor patria Jamin.
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
Berdasarkan telaah yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Jambi tentang penyampaian Informasi/Pemberitahuan pada tanggal 23 September 2020 berdasarkan Surat 527/200.04-571/IX/2020 kepada Bapak Amor Patria Jamin sesuai dengan Permohonan nomor berkas 15851/2020 tanggal 13 September 2020 bahwa : Berdasarkan Identifikasi dan Inventarisasi oleh Petugas kantor Pertanahan Kota Jambi dapat disimpulkan bahwa tanah yang dimohon indikasi Overlap dengan sertifikat Hak milik 4812/Thehok/2021 atas nama Limtoso.
Christian Napitupulu yang menjadi kuasa pengurusan meminta kepastian legalitas oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi terhadap Sertikat Hak Milik nomor 1186 a.n Amor Patria Jamin yang diterbitkan pada tahun 1972 oleh Badan Pertanahan Nasional Jambi tentang keberadaan sebenarnya demi kepastian hukum yang terukur.
Christian Juga menilai Adanya Dugaan Praktek Mafia Tanah yang terorganisir antara Kantor Pertanahan Kota Jambi dan Limtoso karena menerbitkan sertikat diatas objek Tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak milik.
Baca Juga:
PPAT Ungkap Perputaran Uang Narkoba Helen di Jambi Capai Rp1,1 Triliun
Menurut Christian Napitupulu ada beberapa aturan yang dilanggar oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi dalam menerbitkan sertifikat 4812/Thehok/2021 atas nama Limtoso salah satu nya UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok – Pokok Agraria dalam Pasal 19 memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum dan pemilikan Tanah.
Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah,Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri ATR/BPN No 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah.
Untuk itu Christian Napitupulu meminta kepada Kanwil ATR / BPN Provinsi Jambi agar dapat melakukan Validasi yang akurat dengan membuat kesimpulan terhadap Sertifikat Hak Milik No 1186 milik Amor Patria Jamin dan melakukan Validasi yang akurat dengan membuat kesimpulan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 4812/Thehok/2001 a.n Limtoso.