Jambi.wahananews.co | Di minggu kedua Tahun 2023 ini Satresnarkoba Polresta Jambi telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama mengatakan " Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi berhasil amankan dua pria berinisial
RA 35 thn, alamat Perumahan mutiara mayang Blok A No 15 Kel. Mayang Mangurai, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, dan
AAH 26 thn, alamat Rt 5, Desa semabu, kec. Tebo tengah, kab. Tebo.
Baca Juga:
Jokowi Kesal Rp 6,2 Triliun Habis untuk Ribuan Aplikasi: Fokus ke Proyek
Satnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik asoy warna putih, 1 (satu) buah plastik merek kacang kulit garuda warna merah, 1 (satu) unit hp merek xiomi warna hitam, 1 (satu) unit Spm merek Jupiter Z warna biru.
Dan barang bukti dari tangan AAH
1 (satu) unit hp merek realme warna hitam.
Sambung Kasat Narkoba menjelaskan proses penangkapan "Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi
Pada hari kamis tanggal 12 januari 2023 sekira pukul 15.00 wib anggota Satresnarkoba Polresta jambi mendapatkan informasi dari masayarat bahwa di Jl. Lirik, Kel. Kenali Asam Atas Kec. Kota Baru, Jambi.
Baca Juga:
3 Trik Mudah Mengetahui Kontak yang Sering Dihubungi Pasangan
Bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba polresta jambi melakukan penyelidikan didaerah yang telah diinfokan oleh masyarakat sebelumnya.
Kemudian sekira pukul 16.00 wib anggota Satresnarkoba Polresta jambi berhasil megamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama terlapor RA di pinggir jalan Jl. Lirik, Kel. Kenali Asam Atas Kec. Kota Baru, kota jambi, Provinsi Jambi.
Kemudian terlapor panik dan terjatuh dari motornya dan melepaskan 1 buah plastik asoy warna putih yang tidak jauh dari badanya, lalu anggota satresnarkoba polresta jambi memerintahkan terlapor untuk mengambil asoy tersebut, pada saat diperlihatkan kepada anggota kepolisian, ternyata isi dari asoy tersebut berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang tersimpan didalam plastik merek kacang kulit garuda warna merah. pada saat diinterogasi, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terlapor sendiri yang didapatkan dari seorang laki-laki yang terlapor panggil L (dalam lidik), dimana terlapor hanya diperintahkan oleh L (dalam lidik) untuk menjual kembali narkotika jenis shabu tersebut.