Terlapor juga mengakui kepada petugas kepolisian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang shabu tersebut rencana nya akan terlapor berikan sebagian kepada AAH
Kemudian anggota Satresnarkoba polresta jambi melakukan pengembangan terhadap AAH dan terlapor berhasil diamankan di Jl. TP. Sriwijaya, Kel. Beliung, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Pada saat diinterogasi, terlapor AAH mengakui bahwa benar terlapor rencananya akan menerima sebagian narkotika jenis shabu dari RA untuk terlapor jualkan kembali.
Baca Juga:
Jokowi Kesal Rp 6,2 Triliun Habis untuk Ribuan Aplikasi: Fokus ke Proyek
Dan atas kejadian tersebut terhadap terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut." Pungkas Kasat. [Yg]